IBKA Law Firm berpengalaman dalam menangani klien – klien yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi khususnya yang berkaitan dengan komisi pemberantasan korupsi (KPK) RI. kami memberikan pelayanan hukum terbaik demi menjaga kepentingan klien berdasarkan pengalaman kami yang telah teruji.
Jasa hukum mengacu pada layanan yang disediakan oleh profesional hukum, seperti pengacara (advokat), notaris, konsultan hukum, dan lembaga hukum lainnya. Jasa hukum bertujuan untuk membantu individu, kelompok, atau organisasi dalam memahami, menafsirkan, dan menyelesaikan masalah hukum yang mereka hadapi.
Jasa perpajakan merujuk pada layanan yang disediakan oleh para profesional perpajakan, seperti konsultan perpajakan, akuntan, dan perencana keuangan, yang bertujuan untuk membantu individu, perusahaan, atau organisasi dalam memahami, mematuhi, dan mengoptimalkan kewajiban perpajakan mereka.
Jasa pengendalian fraud adalah layanan yang disediakan oleh para profesional keamanan, auditor, atau konsultan untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan menangani tindakan penipuan atau kecurangan yang terjadi di dalam organisasi tersebut
Jasa Review Kinerja Pemerintahan Daerah adalah untuk memberikan penilaian objektif terhadap kinerja pemerintahan daerah dalam mencapai tujuan strategis dan efektivitas penggunaan sumber daya publik