IBKA Law Firm adalah firma hukum profesional yang menjunjung tinggi integritas, kepedulian dan keadilan dalam memberikan layanan permasalahan dan pendampingan hukum, perpajakan, tata kelola (perusahaan, pemerintahan, organisasi/profit dan non profit), pendampingan pengelolaan keuangan, dan pengelolaan SDM secara terintregrasi dan komprehensif
Visi
Menjadi kantor hukum yang terkemuka dalam memberikan pelayanan hukum berkualitas tinggi, diakui secara nasional dan internasional, serta menjadi mitra terpercaya bagi klien dalam mencapai keadilan dan keberhasilan dalam permasalahan hukum mereka.
Misi
Memberikan Layanan Hukum yang Berkualitas Tinggi: Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang berkualitas tinggi kepada klien kami. Kami akan menggunakan pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan kami untuk memberikan solusi hukum yang efektif dan inovatif yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan klien.
Mengutamakan Kepuasan Klien: Kepuasan klien adalah prioritas utama kami. Kami akan mendengarkan dengan seksama kebutuhan dan tujuan klien kami, berkomunikasi dengan jelas dan transparan, dan memberikan solusi hukum yang terbaik dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang klien.
Integritas dan Etika Profesional yang Tinggi: Kami akan mengikuti standar etika dan integritas yang tinggi dalam semua aspek pekerjaan kami. Kami akan menjaga kerahasiaan klien dengan ketat, menjunjung tinggi prinsip keadilan, dan bertindak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Kolaborasi dan Kerja Tim yang Efektif: Kami akan mendorong kolaborasi yang erat dan kerja tim yang efektif di antara anggota tim kami. Kami akan memanfaatkan keahlian individual dan pengalaman kolektif kami untuk memberikan pelayanan hukum terbaik kepada klien kami.
Membangun Hubungan Jangka Panjang: Kami akan berusaha untuk membangun hubungan jangka panjang dengan klien kami berdasarkan kepercayaan, saling pengertian, dan hasil yang konsisten. Kami akan menjadi mitra yang berkomitmen untuk mendukung klien kami dalam mencapai tujuan hukum mereka.
Kontribusi terhadap Masyarakat: Kami akan berperan aktif dalam mendorong keadilan dan keterbukaan dalam sistem hukum. Kami akan berpartisipasi dalam kegiatan pro bono dan sumbangan kegiatan sosial untuk memberikan manfaat kepada masyarakat dan meningkatkan akses terhadap keadilan bagi mereka yang membutuhkan.
Areas of Experties
IBKA Law Firm berpengalaman dalam menangani klien – klien yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi khususnya yang berkaitan dengan komisi pemberantasan korupsi (KPK) RI. kami memberikan pelayanan hukum terbaik demi menjaga kepentingan klien berdasarkan pengalaman kami yang telah teruji.
Jasa hukum mengacu pada layanan yang disediakan oleh profesional hukum, seperti pengacara (advokat), notaris, konsultan hukum, dan lembaga hukum lainnya. Jasa hukum bertujuan untuk membantu individu, kelompok, atau organisasi dalam memahami, menafsirkan, dan menyelesaikan masalah hukum yang mereka hadapi.
Jasa perpajakan merujuk pada layanan yang disediakan oleh para profesional perpajakan, seperti konsultan perpajakan, akuntan, dan perencana keuangan, yang bertujuan untuk membantu individu, perusahaan, atau organisasi dalam memahami, mematuhi, dan mengoptimalkan kewajiban perpajakan mereka.
Jasa pengendalian fraud adalah layanan yang disediakan oleh para profesional keamanan, auditor, atau konsultan untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan menangani tindakan penipuan atau kecurangan yang terjadi di dalam organisasi tersebut
Jasa Review Kinerja Pemerintahan Daerah adalah untuk memberikan penilaian objektif terhadap kinerja pemerintahan daerah dalam mencapai tujuan strategis dan efektivitas penggunaan sumber daya publik